Hingga saat ini lebih dari 500 kasus kejahatan kehutanan sudah diproses secara pidana maupun perdata. Beberapa waktu lalu Mahkamah Agung menghukum sejumlah perusahaan dengan nilai total lebih dari Rp 17 triliun.
"Tapi yang berhasil dieksekusi baru Rp 30-an miliar, kami terus berupaya agar eksekusi dapat bisa secepatnya dilakukan," kata Siti saat Blak blakan dengan detikcom.
Terkait polemik penguasaan lahan oleh pihak asing, maupun pelepasan fungsi hutan menjadi perkebunan dan lainnya yang menurut Greenomics luasnya sangat fantastis, untuk pertama kalinya Siti memberikan konfirmasi kepada detikcom. Dia membeberkan data pelepasan hutan sejak era Orde Baru di bawah Presiden Soeharto hingga saat ini.
Tak cuma itu, peraih master dari International Institute for Aerspace Survey and Earth Sciences, Enschede, Belanda itu juga memaparkan peta jalan penanganan limbah plastic di Indonesia. Juga industri sawit yang sejak tahun lalu perdagangannya menghadapi hambatan dari Uni Eropa.
Isu lain yang mencengangkan adalah soal penyelundupan satwa liar yang dilindungi. Kejahatan ini disebut berada di urutan ke tiga setelah narkoba dan perdagangan manusia. Nilai ekonomi satwa liar dilindungi sangat fantastis, triliunan rupiah tiap tahunnya.
"Gila ya, bayangin aja. Sepasang anak buaya kalau diselundupkan ke Eropa harganya berapa, delapan ribu euro. Kalau anak orang utan harganya bisa 30 ribu dolar AS per ekor," kata Siti.
Seperti apa penjelasan selengkapnya? Saksikan Blak blakan Menhut Siti Nurbaya, Siapa Pejabat Suka Obral Lahan, Selasa 25 September 2018 pukul 13.00 WIB.
(erd/jat)